Pofil
PT. Serkolinas Aman Nusantara didirikan pada bulan September 2016 dan mendapat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 04 November 2016.
Selanjutnya PT. Serkolinas Aman Nusantara pada tanggal 2 Februari 2017 mendapatkan penetapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dengan tugas untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah (Rumah, Hotel, Apartemen, Terminal, Mall, Rumah Sakit, dll) dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Komitmen kami untuk memberikan pelayanan SLO secara profesional dengan tenaga teknik pemeriksa instalasi yang kompeten dibidangnya.
Kepuasan pelanggan / konsumen / pemilik instalasi merupakan komitmen kami. Regulasi yang ditetapkan pemerintah menjadi acuan kami, PT. PLN Persero dan Badan Usaha Kontraktor Listrik menjadi mitra kerja kami.
VISI
“Menjadi pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang handal dengan menawarkan layanan yang berkualitas”.
MISI
“Pembawa keselamatan ketenaga listrikan guna mewujudkan instalasi tenaga listrik yang terpasang sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan memberikan pelayanan yang profesional”.
UNDANG – UNDANG KETENAGALISTRIKAN
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan Sertifikat laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Komentar
Posting Komentar